Selasa, 24 Mei 2011 I 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo -- Pegawai PT Tong Prima Jaya di bagian penjualan, Yudi Suherman, akhir-akhir ini kepincut budidaya tokek. Meski tak memiliki modal, pria berusia 36 tahun ini nekat mencoba peruntungan di bisnis budidaya fauna. "Harga tokek mahal," kata warga Kelurahan Medaeng Kabupaten Sidoarjo ini, Selasa, 24 Mei 2011.
Namun, bukannya untung, Yudi malah meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Gedangan. Ia diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 121 juta untuk modal. Kepada penyidik, Yudi mengaku berbisnis tokek. Nah, uang perusahan itulah yang digunakannya untuk membeli sekitar 80 tokek yang akhirnya mati.
Juru bicara Kepolisian Sektor Gedangan Ajun Inspektur Polisi Satu Etusmanto menjelaskan dalam modusnya tersangka menggunakan data order pemesanan fiktif. Barang yang dikeluarkan seakan-akan dikirim ke sejumlah toko langganan dalam buku order. Kemudian barang tersebut digelapkan dijual ke sekitar daerah Gresik.
Perusahaan mencium gelagat penggelapan setelah pegawai lainnya menagih ke sejumlah toko dalam buku order tercatat di Krian, Sukodono, dan Taman Kabupaten Sidoarjo. Ternyata, diketahui surat order tersebut fiktif. Tersangka pun tak berkutik setelah ditunjukkan sejumlah bukti dan dilaporkan ke polisi.
EKO WIDIANTO
Sumber:
TEMPO Interaktif, Sidoarjo -- Pegawai PT Tong Prima Jaya di bagian penjualan, Yudi Suherman, akhir-akhir ini kepincut budidaya tokek. Meski tak memiliki modal, pria berusia 36 tahun ini nekat mencoba peruntungan di bisnis budidaya fauna. "Harga tokek mahal," kata warga Kelurahan Medaeng Kabupaten Sidoarjo ini, Selasa, 24 Mei 2011.
Namun, bukannya untung, Yudi malah meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Gedangan. Ia diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 121 juta untuk modal. Kepada penyidik, Yudi mengaku berbisnis tokek. Nah, uang perusahan itulah yang digunakannya untuk membeli sekitar 80 tokek yang akhirnya mati.
Juru bicara Kepolisian Sektor Gedangan Ajun Inspektur Polisi Satu Etusmanto menjelaskan dalam modusnya tersangka menggunakan data order pemesanan fiktif. Barang yang dikeluarkan seakan-akan dikirim ke sejumlah toko langganan dalam buku order. Kemudian barang tersebut digelapkan dijual ke sekitar daerah Gresik.
Perusahaan mencium gelagat penggelapan setelah pegawai lainnya menagih ke sejumlah toko dalam buku order tercatat di Krian, Sukodono, dan Taman Kabupaten Sidoarjo. Ternyata, diketahui surat order tersebut fiktif. Tersangka pun tak berkutik setelah ditunjukkan sejumlah bukti dan dilaporkan ke polisi.
EKO WIDIANTO
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar